Memperhatikan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3 – 20 Juli 2021, maka berdasarkan Surat Edaran pimpinan UMS No. 622/A.6-VIII/BR/VII/2021, UMS melakukan penyesuaian sebagai berikut:
- Pejabat struktural, dosen, dan tendik mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 diberlakukan 100% WFH (Work from Home)
- Tenaga keamanan dan cleaning service tetap masuk sesuai kebutuhan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Semua pintu gerbang di lingkungan UMS dilakukan penutupan sementara.
- Selama masa PPKM darurat, sivitas akademika UMS dihimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, kecuali ada urusan sangat penting.
Demikian harap diperhatikan. mas_Ant