UMS TERAPKAN WFH 100%

Memperhatikan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3 – 20 Juli 2021, maka berdasarkan Surat Edaran pimpinan UMS No. 622/A.6-VIII/BR/VII/2021, UMS  melakukan penyesuaian sebagai berikut:

  1. Pejabat struktural, dosen, dan tendik mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 diberlakukan 100% WFH (Work from Home)
  2. Tenaga keamanan dan cleaning service tetap masuk sesuai kebutuhan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  3. Semua pintu gerbang di lingkungan UMS dilakukan penutupan sementara.
  4. Selama masa PPKM darurat, sivitas akademika UMS dihimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, kecuali ada urusan sangat penting.

Demikian harap diperhatikan. mas_Ant