Skip to content
- Kader ulama ahli ilmu al-Qu’ran dan Tafsir yang mampu mengaplikasikan dan memanfaatkan bidang IQT untuk memecahkan masalah.
- Peneliti dalam bidang ilmu al-Qur’an dan Tafsir yang mampu me-review proses dan hasil penelitian dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian bidang ilmu al-Qur’an dan Tafsir untuk kegiatan praksis.
- Da’i, Mubaligh, dan Penyuluh agama yang memiliki basis ilmu al-Qur’an dan Tafsir.
- Guru/Ustadz yang dapat mengembangkan pembelajaran dan ta’lim al-Qur’an dan Tafsir baik dalam pendidikan formal maupun non-formal.