Memperhatikan Surat Edaran dari Wakil Rektor I Nomor 46/A.2-II/SR/I/2020 tertanggal 15 Januari 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa semester II dan untuk mempermudah identifikasi mahasiswa yang aktif dan pelaporan ke sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), maka pengisian KRS bagi mahasiswa semester II dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengambilan KRS tetap mengikuti paket semester II.
- Mahasiswa berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) sekaligus mengambil KHS semester I.
- Program Studi menyediakan paket Mata Kuliah Semester II melalui sistem ADUMS.
- Mahasiswa mengisi KRS paket Mata Kuliah semester II secara online mandiri sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti perkuliahan semester II.
Demikian harap diperhatikan. mas_Ant.